12. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut TJSPKBL adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri,
2. Tugas pokok Kepolisian. Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. b. Menegakkan hukum. c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU
Gubernur serta Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat yang dipimpinnya. Akan tetapi, tanggung j awab di sini bukan sem a ta-mata bermakna melaknsanakan tugas kemudian setelah itu selesai dan
Meciptakan program untuk mewujudkan sebuah desa dengan masyarakat yang sadar tentang kesehatan, gizi, pola hidup sehat, dan bersih baik jasmani dan rohanis. Menata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, taat hukum, dan harmonis. Memperkuat ketahanan sosial dan budaya masyarakat berdasakan nilai luhur budaya lokal.
Berikut ini terdapat beberapa bentuk-bentuk csr, antara lain: 1. Bentuk Ekonomis. Pada tipe ini, CSR dilaksanakan sebatas pada aspek yang sesuai dengan tanggung jawab perusahaan, yaitu menghasilkan produk yang bermanfaat. Perusahaan tidak boleh menimbulkan kerusakan, melakukan upaya untuk mencegah kerusakan, dan menjadikan dunia sebagai tempat

Anggota DPRD Ini Sebut Keamanan Lingkungan Tanggung Jawab Bersama. Terbit pada Sabtu, 18 November 2023 - 17:41 WIB. dalam Kanal DPRD Kotawaringin Timur. A A. Wakil Ketua I DPRD Kotim, Rudianur. SAMPIT – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, bahwa keamanan lingkungan merupakan bersama

Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. (7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. (8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Pasal 9
7HgVO.
  • p5m6by1jjn.pages.dev/258
  • p5m6by1jjn.pages.dev/14
  • p5m6by1jjn.pages.dev/355
  • p5m6by1jjn.pages.dev/384
  • p5m6by1jjn.pages.dev/64
  • p5m6by1jjn.pages.dev/47
  • p5m6by1jjn.pages.dev/107
  • p5m6by1jjn.pages.dev/367
  • p5m6by1jjn.pages.dev/216
  • keamanan lingkungan desa merupakan tanggung jawab